Search the web
Sign In
New User? Sign Up
mdex · KL Future Traders Group
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Real people. Real stories. See how Yahoo! Groups impacts members worldwide.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Fwd: RE: [Futures] ANALISIS INVESTASI: Antara transaksi syariah & p   Message List  
Reply | Forward Message #1098 of 1101 |
--- In Berjangka_Derivatives@yahoogroups.com, "Asep Risman" <arisman@...> wrote:

Artikel sebelumnya

________________________________

From: Berjangka_Derivatives@yahoogroups.com
[mailto:Berjangka_Derivatives@yahoogroups.com] On Behalf Of Shahlimy
AbSah
Sent: Monday, January 14, 2008 4:16 PM
To: Berjangka_Derivatives@yahoogroups.com
Subject: Re: [Futures] ANALISIS INVESTASI: Antara transaksi syariah &
perdagangan berjangka



saya teratarik menegnai kontroversi tentang halal-haram pasar derivatif.
dan saya menilai jawaban dari pa Asep Risman.
tapi saya kehilangan tulisan pertama dari tiga tulisan bapak tentang
'Antara pembiayaan syarish dan perdagangan berjangka'

bisa saya minta tolong untuk materi tulisan pertama nya pa Asep??

terimakasih.. Apriyanto

On 10/5/07, Asep Risman <arisman@...
<mailto:arisman@...> > wrote:



ANALISIS INVESTASI
Antara pembiayaan syariah & perdagangan berjangka
Bagian terakhir dari tiga tulisan


Dari artikel sebelumnya sudah kita dibahas, bahwa bila kita
berbicara mengenai transaksi jual beli dengan akad Bai' as salam maka
kita akan membicarakan harga tangguh atau sinonim dengan istilah
Berjangka atau futures dalam sistem perdagangan berjangka.

Bahwa dalam perdagangan dengan penyerahan kemudian
(tangguh/futures) terdapat dua macam harga yaitu harga tunai (cash)
yang didalam sistem perdagangan berjangka disebut harga spot atau harga
harga pasar fisik dan harga tangguh yang dalam istilah perdagangan
berjangka disebut harga futures. Ada beda pendapat dikalangan ulama
mengenai adanya dua harga ini.

Pendapat pertama dari Madzab Syafii dan Hambali, bahwa transaksi
jual-beli tersebut Batal, dengan alasan transaksi tersebut mengandung
unsur gharar (manipulasi) berupa ketidakjelasan dalam penentuan harga.
Sementara ketentuan Islam mengharuskan adanya kejelasan harga barang

Pendapat yang kedua dari madzab Hanafi, bahwa transaksi
jual-beli ardhain tergolong fasad (tidak sahih) karena harga yang
menjadi unsur utama dalam transaksi tidak jelas, namun transaksi
tersebut menjadi sahih bila pihak pembeli menyetujui salah satu dari
harga tunai (cash) atau harga tangguh (futures).

Pendapat yang ketiga dari Imam Malik mengatakan bahwa jual-beli
tersebut sah karena kedua harga tersebut dapat dianalogikan dengan
khiyar (hak memilih), yaitu adanya pilihan (opsi) bagi pembeli untuk
memutuskan apakah akan melanjutkan transaksi atau tidak.

Para ulama juga sependapat bahwa harga tangguh (futures)
seharusnya lebih tinggi dari harga sekarang (spot price) karena adanya
biaya-biaya, pendapat ini sudah difatwakan oleh para ulama setelah zaman
Khalifah Rasyidin, diantaranya oleh Imam Ali Zainal Abidin cicit dari
Sayyidina Hasan Bin Ali Bin Abi Thalib.

Harga tangguh ini cukup sensitif mengingat bila tidak dipahami
dengan benar-benar, akan membuat aplikasinya menjadi haram karena
mengandung unsur riba. Harga tangguh (futures) dalam sistem ekonomi
kapitalis hampir dipastikan terkait dengan perhitungan bunga sebagai
opportunity cost dan terkait dengan nilai waktu uang, sementara Islam
tidak menganal nilai waktu uang.

Oleh karena itu, agar Kontrak Berjangka memenuhi ketentuan
syariah maka harus lebih dulu dihilangkan unsur bunga dalam komponen
carry cost, dan hanya memperhitungkan carry cost berupa biaya simpan,
asuransi (syariah) dan margin keuntungan yang diharapkan.

Para ulama dan cendekiawan muslim juga bersikap hati-hati
mengenai harga tangguh, mengingat ada suatu kebiasaan praktek Ijon di
masyarakat yang juga menggunakan harga tangguh, namun sama sekali tidak
sesuai dengan syariah dan cenderung merugikan pihak penjual.



Bai' as Salam Dan Kontrak Berjangka Komoditi

Sebenarnya Bai' as Salam maupun kontrak berjangka sangat berbeda
dengan ijon, sebab pada ijon: barang yang diperjual-belikan tidak
memiliki spesifikasi yang jelas, tidak diukur dan ditimbang secara jelas
serta spesifik, dan pihak pembeli (tengkulak) memiliki posisi tawar yang
lebih kuat, pihak penjual tidak dapat melepas dengan mudah keterikatan
kontrak. Sementara Bai' as Salam mensyaratkan adanya kepastian mengenai
spesifikasi barang dan ini semua terpenuhi dalam suatu produk kontrak
berjangka komoditi.

Kontrak berjangka komoditi justru mengatur lebih terinci tentang
barang yang ditransaksikan, menurut undang-undang nomor 32 tahun 1997
didefinisikan Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar
untuk membeli atau menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat,
dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan Al Hadis riwayat Ahamad bin Hambal dan Al
Baihaqi dari Ibnu Mas'ud: "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".

Kontrak berjangka merupakan salah satu produk yang
ditransaksikan di Bursa Berjangka, sehingga setiap pihak memiliki posisi
tawar (bargaining position) yang sama, tidak ada yang dominan dan tidak
ada pihak yang mengalami tekanan .


Oleh Asep Risman
Divisi Pengembangan Usaha
PT Bursa Berjangka Jakarta

--- End forwarded message ---





Tue Mar 17, 2009 9:48 am

arisman11
Offline Offline
Send Email Send Email

Forward
Message #1098 of 1101 |
Expand Messages Author Sort by Date

... Artikel sebelumnya ________________________________ From: Berjangka_Derivatives@yahoogroups.com [mailto:Berjangka_Derivatives@yahoogroups.com] On Behalf Of...
arisman11
Offline Send Email
Mar 17, 2009
9:48 am
Advanced

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help