Selamat Pagi Pak Mufli,
Sesuai pembicaraan pertelepon, kami mengajukan permohonan untuk melakukan
posting berbentuk Campaign online : Anti drugs, sekaligus permohonan
dukungannya.
Pak Mufli ,Milist apa saja pak yang diperbolehkan untuk pemostingan ? mohon
dinformasikan ke kami pak ?
Bentuk Campaign Onlinenya kira-kira seperti dibawah ini ( contoh designnya saja
pak ):
Sebagai infromasi kami sedang melakukan pengerjaan dibeberapa lembaga seperti :
BNN, Yayasan KEHATI, WALHI, KPK, Yayasan AIDS, dan beberapa lembaga sosial
kemasyarakatn yang lain, Semoga ijin pemostigan ini menjadi awal yang baik untuk
terus mengkampanyekan hal-hal seperti diatas pak
Demikian pak Mufli, terima kasih atas dukugannya
Bayu
021-98391... removed, may be privacy