Perkembangan jurnalisme di Indonesia, sesudah 50 tahun lebih kebebasan pers dikekang --tolak ukurnya sejak Dekrit Presiden Soekarno pada 1957-- masih sangat mengenaskan. Pada 1998, sesudah Presiden B.J. Habibie membebaskan pers dari kekangan sensor, penekanan dan surat
perizinan, kita diwarisi konglomerat-konglomerat media yang tentu juga berhitung soal survival mereka daripada sekedar kepentingan publik. Singkatnya, kita juga belum memiliki organisasi media serius dan relatif besar yang mau sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan publik di atas, kalau perlu, kepentingan mereka sendiri.
Mailing list diadakan mula-mula sebagai wadah untuk audiens majalah Pantau. Namun majalah itu sudah tutup untuk terbit reguler. Ia berubah jadi sebuah organisasi pendidikan jurnalisme yang sesekali menerbitkan buku. Mailing listnya ternyata tetap relevan untuk diskusi jurnalisme.
Ada tiga kegiatan Yayasan Pantau: (1) pelatihan wartawan dengan konsentrasi kegiatan diatur dari Jakarta; (2) penerbitan buku; (3) konsultasi suratkabar.
|