Sabtu, 23/08/2008 16:58 WIB
Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya - Pemerintah akan bertindak tegas terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin. Pemerintah melalui Depkominfo akan mencabut usahanya itu.
Jika hingga dua bulan kedepan lembaga penyiaran masih belum mendapatkan izin dan tetap melanggar melakukan siaran, pemerintah akan mengajukan kasus tersebut ke meja hijau.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh kepada detiksurabaya.com di sela-sela acara Rakor Sosialisasi Informasi Usaha di Gedung PWNU Jawa Timur, di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, Sabtu (23/8/2008).
"Sesuai dengan jadwal, sekarang kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada mereka (Pengusaha radio dan televisi yang belum mendapatkan izin, Red) untuk mengurus dan mendapatkan izinnya. Kalau tetap melanggar akan kita tindak," ujar M Nuh.
Mantan Rektor ITS Surabaya itu menegasakan, siapa saja yang melakukan siaran yang menggunakan frekuensi seperti radio dan televisi, terlebih dahulu harus melengkapi surat-surat izinnya.
"Setelah kita berikan batas waktu selam dua bulan mulai kemarin masih menggunakan frekuensi tanpa izin, Kita akan putus dan jika tetap melanggar akan kita ajukan ke polisi untuk diproses hukum oleh pengadilan," tegasnya(roi/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2008/08/23/165850/993267/466/menkominfo-tv-lokal-tanpa-izin-akan-dimejahijaukan
Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya - Pemerintah akan bertindak tegas terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin. Pemerintah melalui Depkominfo akan mencabut usahanya itu.
Jika hingga dua bulan kedepan lembaga penyiaran masih belum mendapatkan izin dan tetap melanggar melakukan siaran, pemerintah akan mengajukan kasus tersebut ke meja hijau.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh kepada detiksurabaya.com di sela-sela acara Rakor Sosialisasi Informasi Usaha di Gedung PWNU Jawa Timur, di Jalan Masjid Al-Akbar Timur, Surabaya, Sabtu (23/8/2008).
"Sesuai dengan jadwal, sekarang kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada mereka (Pengusaha radio dan televisi yang belum mendapatkan izin, Red) untuk mengurus dan mendapatkan izinnya. Kalau tetap melanggar akan kita tindak," ujar M Nuh.
Mantan Rektor ITS Surabaya itu menegasakan, siapa saja yang melakukan siaran yang menggunakan frekuensi seperti radio dan televisi, terlebih dahulu harus melengkapi surat-surat izinnya.
"Setelah kita berikan batas waktu selam dua bulan mulai kemarin masih menggunakan frekuensi tanpa izin, Kita akan putus dan jika tetap melanggar akan kita ajukan ke polisi untuk diproses hukum oleh pengadilan," tegasnya(roi/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2008/08/23/165850/993267/466/menkominfo-tv-lokal-tanpa-izin-akan-dimejahijaukan