Rabu, 20/08/2008 22:19 WIB
Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya - Pemilik televisi lokal yang tidak mengantongi izin bersiaran nampaknya boleh sedikit lega. Karena polisi tidak akan menindak meski mereka melakukan siaran tanpa mempunyai izin.
Polisi beralasan, pihak yang berwewenang mengeluarkan izin dan memperbolehkan televisi tersebut siaran atau tidak adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Itu kan kewenangannya KPID. KPID yang berhak melakukan pengawasan bukan polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Pudji menegaskan, polisi tidak berwewenang melarang televisi lokal tetap mengudara atau tidak. "KPID kan yang memberikan rekomendasi. Tanya saja ke KPID bagaimana rekomendasinya," elaknya.
Pernyataan polisi tidak akan menindak televisi lokal yang melakukan siaran tanpa memiliki izin, berbeda dengan pandangan Pjs Direktur Lembaga Konsumen Media (LKM) Surabaya Sirikit Syah.
Menurut Syirikit, televisi swasta lokal maupun publik yang tidak memiliki izin namun sudah memberanikan siaran adalah pelanggaran pidana. Polisi bisa langsung bertindak, karena pelanggaran izin ini bukan bersifat delik aduan.
"Bola ada di tangan kepolisian. Berani atau tidak itu tergantung mereka," tegas Syirikit Syah dalam bincang-bincangnya dengan detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Syirikit yang juga mantan Ketua KPID Jatim tahun 2005 ini menyatakan bahwa dalam UU Penyiaran sudah diterangkan secara jelas dan gamblang.
"Sudah jelas di undang undang, barang siapa yang melakukan siaran tanpa izin itu sudah pidana. Itu urusan polisi. Sudah berwenang untuk menutup, membredel atau menghentikan siaran," tegasnya.(bdh/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2008/08/20/221953/991771/466/polisi-tolak-tindak-televisi-lokal-tak-berizin
Rois Jajeli - detikSurabaya
Surabaya - Pemilik televisi lokal yang tidak mengantongi izin bersiaran nampaknya boleh sedikit lega. Karena polisi tidak akan menindak meski mereka melakukan siaran tanpa mempunyai izin.
Polisi beralasan, pihak yang berwewenang mengeluarkan izin dan memperbolehkan televisi tersebut siaran atau tidak adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Itu kan kewenangannya KPID. KPID yang berhak melakukan pengawasan bukan polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Pudji menegaskan, polisi tidak berwewenang melarang televisi lokal tetap mengudara atau tidak. "KPID kan yang memberikan rekomendasi. Tanya saja ke KPID bagaimana rekomendasinya," elaknya.
Pernyataan polisi tidak akan menindak televisi lokal yang melakukan siaran tanpa memiliki izin, berbeda dengan pandangan Pjs Direktur Lembaga Konsumen Media (LKM) Surabaya Sirikit Syah.
Menurut Syirikit, televisi swasta lokal maupun publik yang tidak memiliki izin namun sudah memberanikan siaran adalah pelanggaran pidana. Polisi bisa langsung bertindak, karena pelanggaran izin ini bukan bersifat delik aduan.
"Bola ada di tangan kepolisian. Berani atau tidak itu tergantung mereka," tegas Syirikit Syah dalam bincang-bincangnya dengan detiksurabaya.com, Rabu (20/8/2008).
Syirikit yang juga mantan Ketua KPID Jatim tahun 2005 ini menyatakan bahwa dalam UU Penyiaran sudah diterangkan secara jelas dan gamblang.
"Sudah jelas di undang undang, barang siapa yang melakukan siaran tanpa izin itu sudah pidana. Itu urusan polisi. Sudah berwenang untuk menutup, membredel atau menghentikan siaran," tegasnya.(bdh/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2008/08/20/221953/991771/466/polisi-tolak-tindak-televisi-lokal-tak-berizin