Kamis, 21/08/2008 18:53 WIB
Steven Lenakoly - detikSurabaya
Surabaya - Pemerintah mengakui bahwa pemberian izin baru untuk televisi lokal sangat berat. Pemberian izin ini memerlukan pertimbangan multi dimensi.
Pertimbangan itu meliputi pertimbangan sosial, politik hingga ekonomi. Namun apabila izin tersebut tidak segera diberikan maka, persoalan akan semakin rumit.
"Karena makin lama makin banyak yang mengajukan izin. Sementara kanal yang tersedia sangat terbatas," kata I Gusti Ngurah Wirajana, Kasubdit Administrasi Perijinan Penyiaran Depkominfo saat menjadi pembicara dalam Seminar 'Koordinasi dan Kerjasama Komunitas Kominfo dalam Rangka Tertib Perijinan Lembaga Penyiaran di Daerah' di Hotel Equator, Jalan Pakis Tirtoasri, Surabaya, Kamis (21/8/2008).
Menurut Wirajana seperti yang terjadi di Jatim saat ini. Jumlah televisi lokal yang telah mengajukan izin sebanyak 28 pihak, namun kanal yang tersedia hanya 3 kanal. Dengan demikian berarti ada 25 televisi lokal yang tidak kebagian izin.
Di sisi lain, dalam praktek di lapangan, televisi lokal yang masih belum memiliki izin telah melakukan aktivitas penyiaran. Hal inilah yang menyebabkan Depkominfo memikirkan berulangkali untuk mengeluarkan izin.
"Kalau kita mau tegas dan menutup semua televisi yang tidak dapat izin, bagaimana dengan infrastrukturnya? Bagaimana dengan tenaga kerja televisi lokal itu?" tambahnya.
Meski dilematis, Wirajana menegaskan bahwa Depkominfo tidak mungkin berlarut-larut dalam keadaan seperti ini. Atau dengan kata lain dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.(stv/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2008/08/21/185332/992376/466/depkominfo-kesulitan-atasi-televisi-lokal-tak-berizin
Steven Lenakoly - detikSurabaya
Surabaya - Pemerintah mengakui bahwa pemberian izin baru untuk televisi lokal sangat berat. Pemberian izin ini memerlukan pertimbangan multi dimensi.
Pertimbangan itu meliputi pertimbangan sosial, politik hingga ekonomi. Namun apabila izin tersebut tidak segera diberikan maka, persoalan akan semakin rumit.
"Karena makin lama makin banyak yang mengajukan izin. Sementara kanal yang tersedia sangat terbatas," kata I Gusti Ngurah Wirajana, Kasubdit Administrasi Perijinan Penyiaran Depkominfo saat menjadi pembicara dalam Seminar 'Koordinasi dan Kerjasama Komunitas Kominfo dalam Rangka Tertib Perijinan Lembaga Penyiaran di Daerah' di Hotel Equator, Jalan Pakis Tirtoasri, Surabaya, Kamis (21/8/2008).
Menurut Wirajana seperti yang terjadi di Jatim saat ini. Jumlah televisi lokal yang telah mengajukan izin sebanyak 28 pihak, namun kanal yang tersedia hanya 3 kanal. Dengan demikian berarti ada 25 televisi lokal yang tidak kebagian izin.
Di sisi lain, dalam praktek di lapangan, televisi lokal yang masih belum memiliki izin telah melakukan aktivitas penyiaran. Hal inilah yang menyebabkan Depkominfo memikirkan berulangkali untuk mengeluarkan izin.
"Kalau kita mau tegas dan menutup semua televisi yang tidak dapat izin, bagaimana dengan infrastrukturnya? Bagaimana dengan tenaga kerja televisi lokal itu?" tambahnya.
Meski dilematis, Wirajana menegaskan bahwa Depkominfo tidak mungkin berlarut-larut dalam keadaan seperti ini. Atau dengan kata lain dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.(stv/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2008/08/21/185332/992376/466/depkominfo-kesulitan-atasi-televisi-lokal-tak-berizin