Siaran Pers No.
95/DJPT.1/KOMINFO/8/2008
Pengumuman Menteri Kominfo Tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan
Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran
Setelah cukup lama dinantikan dan dipersiapkan secara intensif dengan berbagai pihak
terkait, pada tanggal 20 Agustus 2008 akhirnya Menteri Kominfo Moh. Nuh telah
menanda-tangani Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/M.KOMINFO/8/2008 tentang
Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk
Penyelenggaraan Penyiaran. Upaya penegakan hukum tersebut kali ini terpaksa dilakukan
karena dilatar-belakangi oleh suatu kondisi tentang telah makin banyaknya
kejadian ketidak-teraturan penggunaan frekuensi radio yang disebabkan banyaknya
pelanggaran oleh pengguna frekuensi radio yang tidak memenuhi persyaratan
teknis serta tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) pada
pita frekuensi yang telah diperuntukkan untuk keperluan penyiaran televisi,
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003
tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan
Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra
High Frequency (UHF).
Meskipun penegakan hukum ini baru akan efektif mulai diberlakukan tanggal 1
September 2008, namun demikian untuk menjadi perhatian publik adalah,
bahwasanya, yang akan menjadi obyek penegakan hukum ini adalah: yang
menyebabkan terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lain yang
memiliki izin penggunaan frekuensi radio; yang tidak dilengkapi dengan izin
penggunaan frekuensi radio (ISR) dari Ditjen Postel; dan yang tidak dilengkapi
dengan rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI/KPID. Selanjutnya disebutkan pula
dalam pengumuman tersebut, bahwa penegakan hukum tersebut akan dilakukan dengan
kriteria sebagai berikut:
Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio
sesuai dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya, akan diberi ISR
sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bagi yang telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR,
menggunakan frekuensi radio tidak sesuai dengan Master Plan dan tidak
mengganggu kanal lainnya akan diberi ISR Sementara/Sekunder sesuai dengan
prosedur yang berlaku dan pada saat digitalisasi diharuskan segera pindah ke
siaran digital.
Bagi yang belum memiliki RK dan ISR diharuskan menghentikan
siarannya (OFF AIR).
Bagi yang telah memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, diharuskan segera mentaati ketentuan teknis yang telah ditetapkan pada izinnya.
Bagi yang telah memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan
frekuensi radio sesuai Master Plan tetapi mengganggu kanal lainnya, sepanjang
memungkinkan diharuskan mentaati ketentuan teknis untuk mencegah terjadinya
gangguan. Apabila tidak mungkin, maka diharuskan menghentikan siarannya (OFF
AIR).
Oleh karena itu, untuk menghindari kemungkinan sanksi hukum yang akan dijatuhkan,
bagi yang termasuk lembaga penyiaran yang dimasukkan pada kriteria telah
memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai
dengan Master Plan, dan tidak mengganggu kanal lainnya dan juga kriteria yang
telah memiliki RK, namun belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio tidak
sesuai dengan Master Plan dan tidak mengganggu kanal lainnya, maka yang
termasuk pada dua kelompok kriteria tersebut harus segera melakukan pendaftaran
ISR ke Ditjen Postel sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan yang termasuk kriteria yang belum memiliki RK dan ISR, yang telah
memiliki ISR dan RK, tetapi mengganggu kanal lainnya, dan juga yang telah
memiliki RK, belum memiliki ISR, menggunakan frekuensi radio sesuai Master Plan
tetapi mengganggu kanal lainnya, maka ketiga kelompok dalam kriteria tersebut
harus sudah melaksanakan ketentuan yang berlaku seperti tersebut di atas,
seperti misalnya kewajiban untuk harus segera OFF AIR bagi yang sama sekali
tidak memiliki RK dan ISR maupun yang sudah memiliki RK namun belum memiliki
ISR dan menggunakan frekuensi seperti pada Master Plan namun mengganggu kanal
lainnnya dan tidak mau mematuhi ketentuan karena pelanggarannya tersebut.
Pengumuman ini sengaja dipublikasikan secepat mungkin kepada masyarakat jauh
bebeberapa hari sebelum dilakukan awal penegakan hukum (penertiban) pada
tanggal 1 September 2008, dengan tujuan selain untuk memberi peringatan kepada
para penyelenggara lembaga penyiaran yang akan menjadi objek penertiban untuk
mempersiapkan diri dalam memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai prosaedurnya,
juga untuk menghindari kepanikan publik, karena diperkirakan akan cukup banyak
lembaga penyiaran yang akan terkena kegiatan penertiban ini, sehingga hal
tersebut menuntut Departemen Kominfo dan aparat penegak hukum terkait untuk
melakukan upaya penegakan hukum ini secara hati-hati namun tetap mengutamakan
kepatuhan hukum, karena sejauh ini toleransi yang diberikan oleh pemerintah
sudah cukup panjang hingga kemudian terbit Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun
2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada bulan Juli 2007, yang
memberi kekuatan hukum yang definif kepada Departemen Kominfo untuk melakukan
penegakan hukum ini, karena di dalam PP tersebut di antaranya disebutkan bahwa
kewenangan pengaturan frekuensi radio ada pada pemerintah pusat, mengingat
sebelum ini kondisi penggunaan frekuensi radio cenderung carut marut sehingga
makin banyak berdiri lembaga penyiaran yang penggunaan frekuensinya tidak
mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, melainkan cenderung
mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.
Dengan adanya PP No. 38 Tahun 2007 tersebut tidak otomatis menyebabkan Departemenn
Kominfo langsung melakukan penegakan hukum. Langkah awal yang dilakukan adalah
melakukan sosialisasi PP tersebut, koordinasi dengan KPI untuk menyamakan
persepsi, dan secara terus menerus melakukan kegiatan awal penegakan hukum yang
sifatnya parsial karena memang sudah tidak dapat ditunda lagi untuk memberikan
efek jera dan menunjukkan keseriusan Departemen Kominfo dalam merencanakan
penegakan hukum secara nasional yang bersifat masif. Penegakan hukum kali ini
untuk dipahami sebagai langkah signifikan yang patut disikapi secara serius dan
tidak ada maksud tujuan pemutihan perizinannya karena harus diketahui secara
komprehensif status dan kriteria setiap lembaga penyiaran yang menjadi obyek
penegakan hukum dalam berkomitmen mematuhi ketentuan secara prosedural.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@...
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036
http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1032